Tanah Bumbu — Pemerintah Kecamatan Karang Bintang menggelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor Narkotika bertempat di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Rabu (28/12/2022).
Sosialisasi dibuka Camat Syafrudin tersebut dihadiri perwakilan Pejabat Kecamatan Karang Bintang sebanyak 4 orang, perwakilan Kepala Desa sebanyak 5 orang, dan Fasilitator Kecamatan 1 orang. Dikatakan Camat Syafrudin, dasar hukum dilaksanakanya sosialisasi yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropikan dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya, Camat menegaskan seluruh masyarakat dan Pegawai Kecamatan Karang Bintang dilarang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kepala Desa dan Pejabat Kecamatan senantiasa mengawasi, membina dan menindak jika bawahannya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,’ ucapnya.
Kepala Desa dan Pegawai Kecamatan bergerak dan bertanggungungjawab dalam kegiatan peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kecamatan dan Desa se Kecamatan Karang Bintang.
Seluruh lapisan masyarakat dan Pegawai, sebut Camat, wajib mengetahui bahaya penyalahgunaan narkotika serta saling memberikan informasi yang positif kepada satu sama lainnya dalam rangka upaya terhindarnya dari bahaya penyalahgunaan narkotika, serta menerapkan pola hidup sehat dan rajin berolah raga. (Ag)