CIREBON,- SPBU Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diduga kuat memperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kepada pembeli dengan menggunakan jerigen berukuran besar.
Pengelola SPBU, Cecep saat dihubungi lewat telepon selularnya menyangkal, bahwa BBM yang dijual tersebut bukan jenis premium.
“Yang dijual itu bukan premium, tapi pertalite,” katanya singkat.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, bahkan terdapat bukti berupa foto, SPBU Arjawinangun dengan jelas menjual BBM jenis premium dengan pembeli menggunakan jerigen ukuran 10 liter.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).
Dalam peraturan itu disebutkan, dengan melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety. Apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api.
Sedangkan peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna: SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. Tapi anehnya Pertamina terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran,yang penting minyaknya laku terjual kepada yang membutuhkannya.
one-to