KETAPANG, patrolicyber.com – Tuduhan mengenai pelanggaran aturan oleh SPBU Sungai Laur terkait pembelian BBM jenis pertalite menggunakan drum telah menciptakan keresahan di masyarakat. Tuduhan tersebut menyebar melalui media sosial tanpa memberikan kesempatan kepada pihak SPBU untuk memberikan klarifikasi.
Fahmi, perwakilan SPBU Sungai Laur, menjelaskan bahwa pihaknya melayani pembelian BBM pertalite menggunakan drum berdasarkan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang berada di desa-desa terpencil.
“Kami melayani pembelian BBM pertalite menggunakan drum sesuai dengan surat rekomendasi yang kami terima. Untuk menghindari gangguan pada antrean reguler, kami sudah menyiapkan jalur khusus,” kata Fahmi pada Rabu (24/7/2024).
Fahmi juga menekankan bahwa SPBU Sungai Laur tidak melayani pembelian solar menggunakan drum atau pertalite dengan jerigen, sebagaimana yang ditudingkan oleh beberapa pihak.
“Kami tidak melayani pembelian solar menggunakan drum karena solar disalurkan dengan barcode sesuai nomor polisi kendaraan. Begitu pula, pembelian pertalite dengan jerigen tidak kami layani,” tambahnya.
Sementara, Camat Sungai Laur, Remanus Romawi, S.E., M.A.P., memberikan tanggapan bahwa pelayanan BBM menggunakan drum berdasarkan surat rekomendasi sangat penting. Menurutnya, keberadaan SPBU ini sangat membantu masyarakat di desa-desa terpencil yang jauh dari pusat kota.
“SPBU di Sungai Laur mempermudah akses BBM, khususnya pertalite, bagi desa-desa seperti Kepari, Lanjut Mekar Sari, dan Tanjung Maju, yang sangat bergantung pada pasokan dari SPBU ini,” jelas Remanus.
Remanus juga menekankan bahwa surat rekomendasi diberikan untuk mendukung perekonomian masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani dan peladang.
“Rekomendasi ini penting agar masyarakat bisa memperoleh BBM untuk kegiatan sehari-hari dan ekonomi. Terhentinya suplai pertalite akan berdampak besar pada kehidupan mereka,” tambahnya.
Sekretaris Hiswana Migas Kabupaten Ketapang, Soedirman, menerangkan bahwa penjualan BBM, termasuk pertalite, diatur oleh Peraturan BPH Migas No.2 tahun 2023. Peraturan ini memungkinkan penggunaan surat rekomendasi untuk pembelian BBM.
Selama hampir satu dekade, SPBU Sungai Laur telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kecamatan Laur yang luasnya mencapai 16.000 km² dan terdiri dari 19 desa. Akses BBM yang mudah dan terjangkau sangat penting untuk kelangsungan hidup dan perekonomian masyarakat.
Fahmi menegaskan kembali, SPBU Sungai Laur selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengatasi kesalahpahaman dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai aturan. Kami berharap penjelasan ini dapat memperjelas situasi sebenarnya,” tutup Fahmi.**