DENPASAR,– Perseteruan antara pemenang tender yakni CV PBG dengan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Sewakadarma, Denpasar, Bali terus bergulir.
Hal itu mendorong wartawan untk menghubungi I Gede Artha Wijaya, Direktur CV. PBG selaku pemenang tender paket pekerjaan pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar Rp. 8,63 miliar, yang sampai tulisan ini tayang Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) untuk CV PBG ini tidak juga diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Kota Denpasar, Rabu (13/10),
Bahkan CV PBG melalui surat No. 021/X/PBG/2021, tgl. 13 Oktober 2021 telah berkirim surat keberatan yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perusahaan Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar.
“Betul seperti itu, bahkan juga kami sampaikan ke Presiden Ir. H. Joko Widodo cq. Kantor Staf Presiden. Intinya kami mempertanyakan perighal surat yang mereka keluarkan dengan No. 865/U.17/Perumda/2021, Perihal Tender Ulang Pekerjaan Pembangunan Canal di IPA Belusung tertanggal 12 Oktober 2021. Itu menyalahi aturan, karena sudah jelas secara hukum kami adalah pemenang dan telah ditetapkan oleh Pokja II Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Denpasar,” kata I Gede Artha Wijaya.
Adapun pointer surat terdiri atas beberapa hal, yakni:
CV PBG adalah Peserta tender yang telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Proses tender sudah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Pokja;
Bahwa sesuai dengan Pengumuman Pemenang Tender Nomor 027/PP.02/574 /IX/PBJ/2021 tertanggal 22 September 2021, CV PBG telah ditetapkan sebagai Pemenang Tunggal dengan nilai penawaran Rp. 8.758.563.689,05 dan setelah dinegosiasi menjadi Rp. 8.636.167.894,00
Memang terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan nilai penawaran lebih rendah. Namun pada saat dilakukan evaluasi oleh Pokja, perusahaan perusahaan tersebut tidak dapat membuktikan klarifikasi kewajaran harga
Bahwa sesuai dengan jadwal pelaksanaan tender terdapat jadwal masa sanggah dan terdapat satu perusahaan yang mengajukan sanggahan, sehingga Pokja melakukan evaluasi ulang dan tetap menetapkan CV PBG sebagai Pemenang
Bahwa merujuk pada surat itu , kini berujung akan dilakukan tender ulang karena Pengguna Anggaran (PA) menyetujui pendapat PPK yang menyatakan bahwa dalam dokumen pemilihan dan dokumen tender paket pekerjaan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal ini dapat membentuk opini bahwa seolah olah Pokja tidak mampu bekerja dengan baik dan tidak memahami aturan. Padahal CV PBG sangat meyakini bahwa para anggota Pokja adalah orang orang yang cakap dan memiliki kemampuan yang sangat faham dengan tugas dan fungsinya
CV PBG selaku Peserta Tender mengajukan dokumen penawaran berdasarkan dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Pokja. Apabila benar dalam dokumen pemilihan dan dokumen tender paket pekerjaan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, semestinya hal tersebut diselesaikan secara internal dengan tidak merugikan kami sebagai peserta tender.
“Nah, berdasarkan uraian tersebut, kami pun mengajukan surat keberatan terhadap Pengguna Anggaran (PA), yang jelas-jelas merugikan kami selaku penyedia jasa yang keberadaanya sah dan diakui oleh Undang-undang, baik secara moril maupun materiil. Maka itu kami merasa penting menyampaikan ini kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan lain ke GUbernur Bali, DPRD Bali & Kota Denpasar, Walikota Denpasar, Kejaksaan Tinggi Negeri Bali, Kapolda Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali dan Pokja II Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Denpasar. Ini sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan dan ketidakadilan atas hal yang menimpa kami. Sebetulnya kami malu hal ini terjadi di Bali yang kita cintai ini“, tandas I Gede Artha Wijaya. (arf)