SUMEDANG,- Viral di media sosial terkait penolakan bantuan Sosial Gubernur Jawa Barat untuk penanganan dampak sosial dari wabah Covid-19. Sebut saja, di Daerah Kopo Bandung, Jalan Cagak Subang, maupun di Sukabumi.
Hal itu mendapat perhatian dari Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri. Menurutnya, ada beberapa hal yang mestinya diluruskan, sehingga tidak terjadi salah paham.
“Setelah saya mendengar dan mencermati apa yang masyarakat sampaikan, saya melihat ada kesalahpahaman, yang perlu diluruskan agar tidak berkelanjutan” terangnya.
Pertama, kata dia, penerima bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, terdiri dari 2 kelompok besar. Yakni, mereka yang tergolong DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan Non DTKS.
Dari kelompok DTKS, data nama penerima bantuan tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Bukan, data yang baru-baru ini diajukan.
“Ini penting untuk diketahui warga dan pengurus sehingga tidak muncul pernyataan yang diusulkan sekian, yang diterima sekian,” kata Iwa.
Kedua, tambahnya, dari kelompok DTKS itu mendapatkan bantuan sejak lama. Mereka termasuk kelompok yang kesejahteraannya dibantu selama ini oleh pemerintah. Mereka sudah menerima PKH, sembako, secara rutin.
Ketiga, saat ini ada kelompok baru yang kemudian dikenal dengan Misbar, atau Miskin Baru, akibat Covid-19. Nah, kelompok ini disebut dengan kelompok Non DTKS. Mereka diusulkan oleh RT dan RW, kemudian di verifikasi dan di validasi (Verval) oleh Pemerintah.
“Di hampir semua Kabupaten, proses ini belum selesai. Alhamdulillah, Sumedang menjadi Kabupaten pertama yang berhasil menyelesaikan proses ini,” tambah Iwa.
Dari Kelompok Non DTKS ini, kata Iwa, akan memperoleh bantuan dari 4 pintu. Yakni, Bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan dari Dana Desa.
“Dengan selesainya proses verval, maka Sumedang akan segera mendistribusikan bansos ini kepada warga. Teknisnya, akan dibuat jadwal agar masyarakat dapat segera mendapatkan bantuan, tapi tetap menjaga kesehatan,” jelas Kepala Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang itu.
Pemerintah Kabupaten Sumedang, sudah berhasil menyelesaikan verifikasi dan Validasi (VerVal) warga non DTKS pada Minggu (26/4/2020).
Gugus Tugas Seksi data, pada Pemkab Sumedang pada walnya mendapatkan data sebanyak 156.025 KK ajuan dari seluruh RT dan RW sekabupaten Sumedang. Dari data tersebut, kemudian di verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga jumlahnya hanya 128 Ribuan saja yang berhak. Sebagian dari mereka, tidak memiliki KK dan NIK, bahkan ada yang double data.
Hasil verifikasi Disdukcapil, kemudian dilakukan sinkronisasi pada Dinas Sosial, agar tidak ada irisan. Apakah mereka ini termasuk pada data DTKS atau tidak. Ternyata, menurut Iwa hanya 101 Ribu saja yang masuk, sisanya termasuk penerima bansos DTKS.
Berdasarkan data tersebut, kemudian Kami melakukan verval dengan sapawarga. Sebutan bagi alat komunikasi by android yang dimiliki RW se-Kabupaten Sumedang, pemberian dari Gubernur Jawa Barat.
“Melalui aplikasi Sapawarga ini, kami berhasil untuk memverval seluruhh data yang ada. Bahkan muncul usulan manual yang masih harus dipadankan dengan data Disduk karena Tanpa NIK dan NIK yang invalid,” tambah Iwa.
Lebih lanjut Iwa menyampaikan bahwa Jumlah data Non DTKS, yang berhasil dipadankan dan belum dipadankan sebanyak 128.480 KK sekabupaten Sumedang.
“Ke 128 ribu KK tersebut, adalah calon penerima bantuan dari 4 pintu,” tuturnya.
Adapaun ke-empat pintu, tersebut yakni: Bantuan Sosial Dana Desa sebanyak 33.800 KK, Bansos Kabupaten sebanyak 15.000 KK, Bansos Provinsi sebanyak 60.000 KK, dan Bansos dari Pemerintah Pusat sebanyak 19.680 KK.
“Atas dasar hal tersebut, Insyaa Allah Sumedang Aman. Namun demikian, jika ada warga yang masih belum terdaftar, segera untuk menyampaikannya melalui RT atau RW, atau melalui aplikasi pikobar. Warga juga boleh mendaftarkan tetangganya, agar semuanya saling membantu,” pungkasnya. (Bn)