SUMEDANG,- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan bahwa Kabupaten Sumedang akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari kedepan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB tahap pertama bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan pihak terkait lain secara komprehensif selama PSBB tahap ke 1 berlangsung yang sebelumnya diterapkan sejak tanggal 22 April 2020 lalu, hingga 5 Mei 2020 besok,” ujar Dony kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, dalam rapat evalusi PSBB tahap pertama itu, terdapat 5 indikator yang harus dievaluasi, yakni sejauh mana PSBB telah berjalan efektif sesuai dengan peraturan bupati yang telah ditetapkan. Kemudian yang kedua, dilihat dari jumlah kasus yang ada. Yang ketiga dilihat dari jumlah sebaran. Ke empat dilihat dari pergerakan orang dan barang. Dan yang ke lima efektivitas jaring pengaman sosial.
“Dari kelima indikator ini dinilai secara komprehensif dengan nilai rata-rata 64,79 atau dengan nilai cukup. Dikarenakan hasil evaluasi masih nilai 64,79 atau cukup, maka kami menetapkan Sumedang akan melanjutkan penerapan PSBB tahap kedua,” terangnya.
Selain itu, imbuh Bupati, pada PSBB tahap pertama masih ada toleransi dengan sanksi hanya teguran. Namun pada PSBB tahap ke dua, akan lebih kepada penegakan hukum.
“PSBB tahap kedua, adalah PSBB diam dirumah dan lebih kepada penegakkan hukum. Sehingga sanksi ditahap dua ini diterapkan guna memberikan efek jera.
Pada PSBB tahap pertama, yang kategori pidana hanya ke mencegah pemakaman jenazah dan membuat atau menyebarkan informasi hoax.
Sedangkan untuk PSBB tahap kedua, jika ada pelanggaran atau yang melanggar aturan akan di publikasikan melalui media,” tandas Bupati Dony. (bn)