SUMEDANG,– Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan diraihnya penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan dalam acara Bhumandala Award 2022 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (24/11).
Bhumandala Award adalah penghargaan simpul jaringan informasi geospasial, pemetaan kebumian yang dijadikan acuan untuk melaksanakan berbagai program pembangunan.
Menurut Erwan Setiawan, penghargaan tersebut akan semakin memacu semangat Pemda Sumedang untuk terus berkinerja lebih baik.
“Ini akan semakin memacu semangat kami untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan. Ini pertama kalinya Sumedang meraih Bhumandala Nama Rupabumi ini,” ucapnya.
Namun ia mengharapkan agar tidak cepat berpuas diri atas berbagai prestasi yang telah diraih.
“Saya harap jangan cepat berpuas diri. Terus perbaiki apa yang menjadi kekurangan pada pemerintahan kita. Pendataan melalui data geospasial ini terus dilaksanakan hingga ke pelosok,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PPN Bappenas Suharsono Monoarfa mengatakan, penghargaan Bhumandala merupakan bentuk apresiasi kepada kementerian/lembaga, dan pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dengan baik. sebagai simpul jaringan dalam jaringan informasi geospasial nasional.
“Harapannya penghargaan ini dapat menjadi pemantik untuk membangkitkan semangat dalam mengembangkan simpul jaringan lainnya,” tuturnya.
Suharsono menyebutkan, simpul jaringan mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan informasi geospasial guna mendukung proses perencanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun daerah.
“Siklus perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dilakukan dalam multi skala, multi sektor dan multi waktu,” katanya.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang menggarap pengelolaan informasi geospasial secara bersama yang tertib, terukur, terintegrasi, berkesinambungan, berdayaguna, dan kredibel.
“Sistem tersebut disebut sebagai jaringan informasi geospasial nasional berdasarkan amanat Perpres nomor 27 tahun 2014,” katanya. (bn/bs/hms)