JAKARTA,– Kamis, 14 November 2019, pukul 11.30 Wib Patrolicyber bertemu Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Iya betul, saya ditunjuk sebagai saksi ahli terkait adanya kasus Buff vs Ruff, dalam gugatan pembatalan merk ‘Ruff’, No. Daftar: IDM 000487454. Bagi saya ini merupakan kasus menarik dari perkara hak kekayaan intelektual (HKI),” katanya.
Penggugat ialah Original Buff, SA, Perusahaan Spanyol. Adapun tergugatnya adalah Jemmy Setioyuwono, KemenkumHam RI, DitJen Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek.
“Jika ditanya pribadi, saya menginginkan ada mediasi di antaranya, berdamai mungkin lebih baik,” tutur Suyud.
Suyud hadir memang sebagai saksi Ahli Perkara No.60/Pdt.Sus.Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Wah jangan tanya itu. Saya tidak wewenang menjawab,” ucap dia saat ditanya berapa besar kerugian penguggat karena hal ini.
DR. Suyud Margono adalah advokat, konsultan hukum, mediator perselisihan bisnis dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.
Ia juga dosen pada fakultas hukum, Universitas Tarumanagara dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute. Selain itu, Suyud aktif sebagai trainer dalam berbagai seminar dan workshop di bidang hukum perdata dan bisnis.
Pada tahun 2000, ia mengikuti program fellowship postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Australia. Kemudian tahun 2009-2011 mengikuti program Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung.
Suyud juga aktif dalam segala organisasi, termasuk organisasi profesi. Ia aktif sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), International Bar Association (IBA), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Associate member The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb).
Ia juga pernah menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Indonesia Intellectual Property Society (IIPS) periode 2001-2003, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) tahun 2007 dan Ketua Bidang Riset & Perundang-Undangan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) periode 2009-2013.
Sebelum masuk ruang sidang, Suyud mengatakan bahwa untuk kasus BUFF VS RUFF, pastinya ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan.
“Nah yang dirugikan berhak melakukan gugatan. Tergugat pasti bertahan dengan segala argumennya. Nah posisi saya di posisi saksi ahli penggugat, sudah ya nanti kita sambung lagi,” katanya.
Dalam laman website PN Jakarta Pusat, Kamis (14/11), disebutkan tanggal surat: Rabu, 18 Sep. 2019, Klasifikasi Perkara: Merek, Nomor Perkara: 60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun isi Petitumnya sbb: (a).Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, (b). Menyatakan bahwa merek BUFF milik PENGGUGAT adalah merek yang terdaftar lebih dahulu di Indonesia untuk jenis barang yang sama di kelas 25, (c).Menyatakan bahwa merek RUFF dengan Nomor Pendaftaran IDM000487454 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BUFF milik PENGGUGAT yang terkenal untuk jenis barang di kelas 25., Menyatakan bahwa TERGUGAT telah mendaftarkan merek RUFF dengan Nomor Pendaftaran IDM000487454 dengan itikad tidak baik., (d).Membatalkan pendaftaran merek RUFF milik TERGUGAT dengan Nomor Pendaftaran IDM000487454 dari Daftar Umum Merek beserta seluruh konsekuensi hukum atasnya, (e).Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari gugatan ini (PpRief/Rahma)