SUMEDANG,– Polsek Cimanggung, Polres Sumedang menggelar Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditinggkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sumedang, khususnya Cimanggung.
Pada Sabtu (28/9/2019) operasi dimulai pukul 16.00 WIB dengan dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Dedi Darsono, Panit 3 Shabara Aiptu Dedi Apriadi, Panit 2 Intelkam Bripka Suryadi beserta anggota gabungan piket fungsi Polsek Cimanggung.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan puluhan barang bukti miras berbagai merk. Dari sebuah kios jamu di Dusun Tarikolot milik Li, disita 6 botol besar Arak, 10 botol besar Intisari dan 6 bungkus plastik Tuak,” jelas Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto, SH.
Selain itu, aparat Polsek Cimanggung juga menyisir rumah milik AS (62) di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih Kec. Cimanggung yang diduga menjual miras. Namun, di rumah tersebut polisi memastikan tidak ada miras.
“Selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolsek Cimanggung. Operasi miras tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan terjadinya aksi kriminalitas dan premanisme yang diakibatkan dari pengaruh minuman beralkohol, serta mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cimanggung,” pungkas Kuswanto. (Abas)