SUMEDANG – Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) tak main-main ditabuh jajaran Polsek Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat.
Teranyar, Minggu 28 Januari 2018 pada pukul 17.00 Wib dilaksanakan operasi dengan sandi pekat (penyakit masyarakat) dengan menyiris sejumlah penjual miras nakal.
Operasi dilakukan gabungan piket fungsi Polsek Cimanggung dalam rangka cipta kondisi guna meminimalisir kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cimanggung. Targetnya ialah tempat penjualan miras di wilayah Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang.
“Kegiatan KKYD Piket Fungsi Polsek Cimanggung dipimpin oleh saya sendiri sebagai Panit 1 Sabhara beserta enam orang anggota gabungan piket fungsi, yakni Aiptu Dadan. D, Bripka Taufik N, Bripka Agus. S dan Brigadir Asep. F,” jelas Panit 1 Sabhara Polsek Cimanggung, Iptu Bambang S kepada patrolicyber.com, Ahad (28/01/2018).
Adapun penjual miras yang terjaring razia yaitu warung milik warga asal Medan berinisial AS di Kp. Pamucatan, Desa Nagreg Kendan, Kec. Nagreg.
“Dari warung miras milik AS, diamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik beirisi miras jenis tuak dan dua botol jenis miras jenis Anggur Kuda Mas,” tutur Bambang.
Selain itu, polisi juga menjaring warung penjual miras milik DK, warga Garut yang berjualan di Jln. Ciparuang Perum Griya Sampurna, Blok F no. 105, Desa Sukadana, Kec. Cimanggung, Sumedang.
“Dari warung DK, kita berhasil mengamankan 20 botol miras jenis gingseng, dua botol miras jenis Anggur Intisari, dua botol miras jenis Anggur Kuda Mas dan dua botol miras jenis arak kecil sebagai barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cimanggung. “Operasi ini tuntas pada pukul 18.00 wib. Semuanya berjalan aman dan kondusif,” tambah Bambang.
Ditandaskan, legiatan tersebut dilakukan guna meminimalisir kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cimanggung Serta meminimalisir dampak negatif dari minuman keras.
Reporter: Abas