SUMEDANG – Kepala Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Ii Jai menyesalkan Perumahan Umum (Perum) Puri Indah yang berada di wilayahnya. Pasalnya, perum tersebut tak kunjung memenuhi kewajibannya mengadakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Sejak tahun 1996 Perum tersebut belum dapat memenuhi kewajibannya. Hal itu menjadi pertanyaan bagi warga Desa Cikeruh,” ujar Ii Jai kepada patrolicyber.com, Senin (29/1/2018).
Dia mengakui, meskipun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah ada, namun TPU belum terealisasikan.
“Kami dan masyarakat Desa Cikeruh mendorong agar pihak pengembang Perum Puri segera memiliki TPU. Sebab, hal itu berdasarkan ketentuan dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ucapnya.
Sementara itu, Camat Jatinangor, Syarif Badar menyebutkan, warga Cikeruh menginginkan pihak perum miliki TPU tersendiri.
“Ya, kami telah berkoordinasi dengan pak kades dan tokoh masyarakat Cikeruh agar pihak pengembang dapat merespon keinginan warga setempat,” tuturnya.
Sebelumnya, imbuh Syarif, berdaskan keterangan dari warga, Perum Puri Indah diharuskan memiliki TPU tersendiri.
“Untuk keperluan TPU kan sudah jelas. Sekira 15 hektar luas lokasi perum tersebut dikalikan 2,5 persen dari luas tanah,” tandasnya. (Abas)