BOGOR,– Calon Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, H.R Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman melalui kuasa hukumnya resmi menggugat Pilkada Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pada Rabu (11/12) malam, Bayu Syahjohan memberikan dukungan langsung kepada kuasa hukum dan tim pemenangan guna melengkapi pemberkasan gugatan di MK.
“Malam ini semua berkas persyaratan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke MK sudah kita lengkapi. Dengan banyaknya kecurangan di Pilkada Bogor, kita berharap MK memberi keadilan, karena kita memang sedang mencari keadilan di MK,” kata Bayu, didampingi Tim Pemenangan Jonny Sirait, Kuasa Hukum Ridwan Darmawan dan Ketua Tim 9, Andriyana, serta pendukung.
Di tempat sama, Jonny Sirait mengatakan, gugatan yang telah sesuai dengan undang-undang yang mengatur persoalan sengketa Pilkada 2024.
“Kami yakin laporan gugatan diterima karena kami sudah melampirkan bukti-bukti dan dokumen sesuai dengan laporan gugatan kami terkait dengan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor,” ungkap Jonny.
Dirinya juga berharap MK dapat menjadi penegak keadilan demi selamatnya demokrasi Kabupaten Bogor.
“Semua prosedur untuk mengajukan gugatan sudah kami tempuh seusai pasal 157. Dengan demikian, kami yakin MK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional,” kata Jonny.
Sementara Kuasa Hukum Ridwan Darmawan mengatakan, MK sendiri memiliki waktu untuk menggelar sidang sengketa gugatan yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
“Hari ini, pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada telah kami lengkapi dengan alat atau dokumen bukti pelanggaran. Jika pun alat bukti kurang lengkap, kami yang mengajukan gugatan akan memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK,” jelas Ridwan.
Ia membeberkan, pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Kabupaten Bogor dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dengan melibatkan penyelenggara pemilu dan perangkat daerah.
“Secara konstestasi, klien kami atau paslon 02 telah banyak dirugikan akibat kecurangan itu. Ironisnya, Bawaslu tumpul dalam menindak pelaku pelanggaran. Maka harapan kami hanya MK. Saya yakin kami akan mendapat keadilan,” katanya.
Ridwan menyebutkan, upaya perselisihan pemilu tidak boleh dipandang sebagai bentuk upaya mencari keadilan, tetapi juga merupakan upaya untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi sistem politik.
“Kami berharap MK benar-benar melahirkan mekanisme penyelesaian sengketa pikada yang dapat menjamin stabilitas sistem politik dan dapat menjamin implementasi hak-hak politik dalam penyelenggaraan pilkada yang demokratis,” tandas Ridwan.
Sementara itu, Ketua Tim 9, Andriyana menyebutkan, pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke MK merupakan bagian dari mencari keadilan elektoral (electoral justice).
“Salah satu indikator pemilu demokratis ialah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Regulasi pemilu atau pilkada memberikan kesempatan dan waktu kepada kami para pihak yang merasa hak elektoral kami dirugikan, untuk menyampaikan perselisihan (complaint),” jelasnya.
Oleh sebab itu, imbuh dia, dalam rangka menjaga integritas proses dan hasil pilkada, diperlukan adanya mekanisme untuk dapat mengakomodasi seluruh permasalahan pemilu yang mungkin akan muncul baik pada saat proses pencalonan, pada saat kampanye, pada saat pemungutan suara, maupun pada penghitungan suara.
“Sebab itu, atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Kabupaten Bogor, kami berharap proses pencarian keadilan ini dapat dilakukan dengan adil, akuntabel, dan tepat waktu,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi sendiri masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. ***