SUMEDANG,– Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dinilai menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, usai melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024, di Hotel Skyland City, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/3/2024).
“Tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui perda, salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Ineu.
Wakil Ketua DPRD jabar Dapil XI (Kabupaten Subang, Sumedang dan Majalengka) itu menuturkan, saat ini banyak masyarakat tertarik untuk belajar tentang perda.
“Saat ini, banyak masyarakat Jawa Barat yang belum mengetahui perda ini. Oleh karena itu, banyak juga masyarakat yang antusias dengan adanya sosialisasi seperti ini,” ungkap Teh Ineu, sapaan akrabnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Saya berharap kedepannya masyarakat Jawa Barat teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” tukasnya.
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut, ialah terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (bas)