KAB. BANDUNG,– Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan tebing penahan tanah (TPT) di taman pemakaman umum (TPU) RW 13 dan RW 25, Kampung Babakan Jati, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi longsor, Kamis (6/3) lalu.
Sepekan setelah kejadian, dilakukan pembangunan kembali TPT tersebut, namun tidak terlihat adanya papan proyek pada pekerjaan sebagai tanda keterbukaan informasi publik.
Tak ayal, hal itu menuai sorotan berbagai pihak karena dinilai miminimnya transparansi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi bentuk tanggungjawab kepada masyarakat dan aturan berlaku,” kata tokoh masyarakat setempat, Kamis (20/3).
Ia mengatakan, ketiadaan papan proyek diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah di kewilayahan guna meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (Abah Abadi)