Bandung Barat, Kegiatan Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 terus dilaksanakan oleh personel gabungan Satgas Covid-19 terdiri Personel Kompi 1 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar Dpp Danki 1 IPTU Heru Mustoko,S.Kom, M.M, bersama TNI, Polres, Pol PP dan unsur pemerintah daerah lainnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Selasa (29/06/2021)
Tim Satgas Covid-19 secara rutin terus melakukan Ops Yustisi ke Warung makan dan Warkop untuk memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik warung makan dan warkop serta masyarakat yang sedang nongkrong yang melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan masih membuka warung tersebut pada malam hari.
Oleh sebabnya Tim satgas Covid-19 memberikan teguran secara tertulis dan menyegel tempat tersebut untuk benar-benar mentaati peraturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang dimana akhir-akhir ini penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan meluas terkait adanya virus Covid-19 terbaru bernama delta India.
Ditempat terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., menuturkan “Peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP serta pemerintah daerah dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan Protokol Kesehatan 5 M seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah”.
“Pada Operasi Yustis didapati pemilik warung makan dan warkop yang masih tetap buka pada jam malam yang sudah di tentukan oleh pemerintah maka akan diberikan sanksi secara Administrasi dengan menulis data KTP dan menyegel tempat tersebut untuk sementara waktu untuk, kemudian pelanggar tersebut harus mengikuti sidang yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah”, Pungkas Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K