TANAH BUMBU, — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP dan Damkar Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan, dalam giat penegakan Perda tersebut pihaknya menyita ratusan botol, tepatnya 20 dus berisi minuman keras (miras) beralkohol.
“Giat tersebut dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” ujarnya, di Batulicin, Kamis (03/11/2022).
Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu pada Jumat, 4 Nopember 2022ini, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum.
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Rel)