SAMPIT,– Tempat pembuatan CPO atou cured falem oil di Km 11 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit diduga sudah berjalan kurang lebih dua bulanan.
Sumber informasi yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, di samping SPBO, ada jalan masuk truk dari arah Sampit mengarah ke pembuatan CPO yang dikelola dari bahan limbah.
“Jumlahnya berkarung-karung, itu adalah miko dengan sebutan minyak kotor atou solid. Ini adalah limbah sawit yang diduga dikirim secara illegal. Tidak diketahui,” jelas sumber, belum lama ini.
Ia juga menyebutkan, CPO disinyalir dijualbelikan kepada penampung, seperti berinisial Yan.
“Pengelolaan ini sayangnya tidak mengantongi perijinan pemerintah daerah setempat. Ia seakan-akan kebal hukum, dan PT mana pun tidak bisa mengengeluarkan ijin yang berkaitan dengan aset perusahaan seperti halnya miko,” ujar sumber.
Menurutnya, limbah di perusahaan tersebut dijadikan pupuk untuk penyubur tanaman sawit. Maka, sekecil apapun perusahaan tidak mau menjualnya kepada penampung.
“Jadi apapun bendanya, apalagi miko dan solid, tidak dijualbelikan sembarangan karena itu juga berbahaya bagi kesehatan, apalagi kalau sampai dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga,” katanya.
Dikatakan, mereka memanfaatkan limbah sawit dari perusahaan untuk digunakan sebagai bahan campuran CPO agar lebih banyak hasilnya. Sedang CPO sebagai dasar bahan minyak goreng, dan minyak goreng sebagai bahan kebutuhan rumah tangga.
“Lalu bagaimana jika dicampur miko, apa yang akan terjadi? Pengelolaan miko itu dibuat dengan cara dipanaskan pada suatu tempat atau tanki minyak yang sudah tidak berfungsi. Nah itu digunakan untuk mencairkan miko atou solid yang tidak terjamin kebersihannya. Jadi ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” tukasnya. (Sry)