SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19, Jumat, 28 Agustus 2020. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Kasus konfirmasi: Dirawat/diisolasi sebanyak 12 orang dengan rician 6 orang dirawat, 6 orang isolasi mandiri, sembuh/selesai isolasi 77 orang, meninggal sebanyak 1 orang, jumlah 90 orang. Hari ini dilaporkan ada tambahan 1 orang terkonfirmasi positif, yakni tenaga kesehatan asal Sumedang Selatan
Kasus suspek: Dirawat/diisolasi nihil, selesai perawatan 1.104 orang, Probable 4 orang dan jumlah 1.108 orang, Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 3.757 orang dan jumlah 7.966 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang oleh dinkes 109 orang, RSUD 144 orang, jumlah 253 orang dan jumlah Total Rapid Test 8.219 orang. Kemudian total spesimen PCR/SWAB Dinkes 2.478 orang, RSUD 899 orang dan jumlah keseluruhan 3.377 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.509 spesimen.
Pelaku Perjalanan: alam pemantauan 173 orang, selesai pemantauan 27.445 orang dan total pelaku perjalanan 27.628 orang. Data Kontak Erat: dalam pemantauan 87 orang, selesai 885 orang dan total kontak erat 972 orang.
Dilaprkan, sejak tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (bs)