SUMEDANG,– Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tahun 2023 sebesar Rp32,5 miliar.
Menurut informasi yang dihimpung, DBHCHT yang diterima tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2022, yang hanya sebesar Rp 19,8 miliar.
Sekretariat DBHCHT Kabupaten Sumedang menginformasikan, anggaran yang diterima DBHCHT nantinya akan dipergunakan untuk mendanai 5 program, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.
“Pembagian DBHCHT ke daerah ini didasari Undang-undang yang mengatur tentang DBHCHT. Dalam pelaksanaannya, teknis penggunaan DBHCHT ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, di Sumedang Senin (8/5/2023).
Mulyani menyebutkan, penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021. Yaitu untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Kelima program ini nantinya akan dibagi menjadi tiga sub bidang, pertama yaitu kesejahteraan sosial dengan alokasi anggaran sebesar 50 persen dari nilai DBHCHT,” katanya.
Khusus sub bidang kesejahteraan sosial, imbuhnya, meliputi kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, kegiatan ketenagakerjaan bidang sosial, dan bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau.
“Kemudian untuk sub bidang keduanya, akan dipergunakan untuk mendanai program kegiatan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 40 persen dari total DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang,” katanya.
Untuk sub bidang ketiga, imbuhnnya, bakal dipergunakan untuk mendanai program kegiatan penegakan hukum, dengan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari nilai DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang.
“Jadi secara teknis, penggunaan anggaran DBHCHT untuk 5 program ini nantinya akan dilaksanakan oleh 9 SKPD, yaitu DPKP, Diskop UKMPP, Dinakan, Disnakertrans, Dinsos, Diskominfosanditik, Satopl PP, Dinkes, dan DPUPR,” urai Mulyani.
Selain untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan usaha tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang, masih kata Mulyani, penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang tahun 2023 ini mengalami peningkatan. Kabupaten Sumedang ini masuk sebagai daerah penerima DBHCHT terbesar ketiga se-Jawa Barat setelah Karawang dan Garut,” tandasnya. (abas)