BANDUNG, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil Bupati Kuningan, terkait dugaan korupsi Bantuan Keuangan.
Dugaan korupsi itu terkait dengan modus curang pengadaan barang melalui e-katalog di lingkungan Disdik Kuningan untuk keperluan di PAUD, SD dan SMP.
Agus Satria Aktivis antikorupsi Jawa Barat sudah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut. Termasuk di dalamnya dugaan gratifikasi proses bantuan keuangan provinsi Jawa Barat ke Disdik Kabupaten Kuningan.
“Kami menduga ada pengkondisian dalam prosesnya dan LKPP 12 tahun 2021 pun dilabrak. Angkanya cukup besar, dan kami sudah melaporkannya ke KPK,” tutur Agus Satria, Ketua Biro Investigasi Manggala Garuda Putih, di Bandung melalui keterangan pers nya Rabu, (19/4/2023).
Agus menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan langsung pada 12 April 2023 yang ditujukan ke Ketua KPK Firli Bahuri dengan tembusan Dewan Pengawas KPK, Bupati Kuningan dan beberapa intansi lainnya termasuk ke media online dan cetak.
Agus melaporkan dugaan gratifikasi proses bankeu Disdik Kabupaten Kuningan pada kegiatan peningkatan sarana prasarana TIK Pendidikan untuk KBM siswa (Lab dan digital Study Center), Bantuan pengadaan sarana prasarana TIK (Laptop) untuk pembelajaran di sekolah SMP Negeri Kab Kuningan tahun anggara 2023 total pagu anggaran Rp 30 miliar.
Kemudian, laporan juga terkait dengan dugaan gratifikasi proses Bankeu Disdik Kabupaten Kuningan pada Peningkatan Sarana Prasarana TIK Pendidikan untuk KBM Siswa (Lab & Digital Study Center) Pengadaan Media Penunjang Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar di SD Kab. Kuningan (BKK JABAR) di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Angaran 2023 jenis Pengadaan Barang, Total Pagu Rp.10.800.000.000 Metode Pemilihan e-Purchasing.
“Dugaan kecurangan operator atau penyedia merencanakan usulan Tahun 2022 dengan menyiapkan RAB HPS yang diduga telah terjadi persengkongkolan dengan pihak Disdik berpotensi mark up anggaran,” papar Agus.
Menurut Agus, seharusnya, lelang e-katalog di Kabupaten Kuningan transparan dan pemulihan penyedia harus dengan proses sesuai Perpres dan LKPP.
“Seharusnya tidak curang dengan mengatur HPS dari tahun 2022 dengan penyedia barang sehingga menutup penyedia lain. Kami berharap karena ini adalah bankeu, maka ada bagi hasil daerah provinsi,” tutur Agus.
“Kami berharap aparat maupun KPK memanggil bupati juga untuk dimintai keterangan mengenai bawahannya di Disdik Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyatakan, pihaknya melalui Tim Investigasi akan meminta KPK agar segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami menduga Bankeu TIK e-katalog di Disdik Kuningan ini jadi kedok baru korupsi. Kami mendorong KPK untuk turun tangan,” tegasAgus.**