BANJAR,– Warga Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat bersama LSM GMBI berbondong mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu (8/7/2020). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi anggaran dana desa yang disinyalir dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Kujangsari.
Ketua GMBI, Nesa Hadi menyebutkan, ada 3 kasus yang dilaporkanya pihaknya ke Kejari Kota Banjar. Pertama, dugaan pengadaan bibit sayuran anggaran tahun 2019 senilai Rp30 juta, yang mana anggaran tersebut pengalokasiannya untuk kesejahteraan warga Desa Kujangsari melaui Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
“Namun faktnya setelah kami bersama warga melakukan pengecekan ke masyarakat, mereka sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana tersebut,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Nesa, dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2019 sebesar Rp150 juta untuk pembuatan koperasi desa baru dan untuk penyertaan modal.
“Setelah kami pertanyakan kepada para pengurusnya, mereka mengatakan tidak ada koperasi baru dan tidak pernah menerima bantuan dana sebesar itu. Yang ironisnya mereka meminta untuk tidak dilibatkan,” kata Nesa.
Ketiga, masih kata Nesa, Pemdes Kujangsari diduga telah melakukan pungli sebesar 5% kepada para pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di wilayah desanya, yang dibiayai dana desa.
“Kami bersama masyarakat Kujangsari ini baru melaporkan ke kejaksaan saja, belum ke lembaga lainya,” tegasnya.
Beberapa warga Desa Kujangsari, seperti Wasman Udayana, Agus, Iwan dan Suratman turut angkat bicara. Wasman membenarkan bahwasanya desus adanya dugaan korupsi dan dugaan pungli yang katanya dilakukan Pemdes Kujangsari sebenarnya itu sudah lama terdengar.
“Bahkan warga juga sudah pada mendengarnya, namun tidak ada yang berani melaporkanya. Namun kali ini, saya mendengar ada warga Kujangsari bersama ormas GMBI melaporkanya ke Kejari Kota Banjar. Ya itu sangat bagus sekali dan itu satu pertanda bahwa warga Desa Kujangsari sudah pada berani. Sesuai harapannya, inginkan desa ada kemajuan,” ungkapnya.
Sebenarnya, masih kata Wasman, sebelum kasus ini naik ke permukaan, dirinya sudah memberikan saran bahkan sempat juga menawarkan jasa untuk membantu membereskannya. “Namun Kades Kujangsari bernama Mujahid S.Ag.,M.M. juga sekdesnya bernama Aris Somantri S.Pd serta Ketua BPDnya yang bernama Solehan. SIP., mereka semuanya terkesan dingin-dingin saja. Sama sekali tidak ada respon menerimanya. Nampak terlihat nyantai dalam menyikapi adanya desus dugaan korupsi di tubuh Pemdes Kujangsari,” paparnya.
Wasmam juga membenarkan, bahwa desus dugaan korupsi dan pungli di tubuh pemdes itu sebenarnya sudah lama. Bahkan warga Desa Kujangsari juga mengdengarnya, namun tidak ada yang berani untuk melaporkan.
“Dan terkait adanya dugaan Pemdes Kujangsari meminta jasa 5% dari pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah desanya yang dibiyayai dana desa, itu juga bukan kabar baru. Maka dengan kejadian seperti itu kedepanya Pemdes Kujangsari bisa berbenah untuk lebih baik lagi,” tandasnya.
Lain halnya dengan Agus, Iwan dan Suratman, mereka meminta pihak lembaga hukum terkait, seperti kejaksaan dan kepolisian segera menusut dugaan korupsi dana desa di tubuh Pemdes Kujangsari, karena perlakuannya dapat menyengsarakan masyarakat serta akan menghambat kemajuan pembangunan di Desa Kujangsari.
Guna mencari kebenaranya, wartawan mendatangi Desa Kujangsari dan berusaha mencoba mewawancarai para perangkat desa, namun tak satupun yang berkomentar. (JH 898)