SUMEDANG,– Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang angkat bicara atas laporan warga Karawang terkait pemberitaan dugaan pencaloan masuk IPDN.
Dalam laporan itu, seseorang berinisial AZ mencatut nama IPDN dan menjanjikan bisa meluluskan korban sebagai praja dengan uang pelicin.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama IPDN, Arief M. Edie menegaskan jika AZ bukan merupakan pegawai atau pejabat di IPDN.
“Jadi (dugaan pencaloan) itu ulah oknum. Rektor sudah membuat sistem Betah dalam rekruitmen. Kami transparan dan bahkan mendapatkan pengharagaan dari KPK dan lembaga lain yang ikut terlibat dalam proses rekruitmen di IPDN,” kata Arief, di Kampus IPDN, Rabu (20/9/2023).
Sementara terkait pelaporan korban ke Polda Jabar, pihaknya mengaku belum menerima konfirmasi dari pihak kepolisian.
“Sampai saat ini, IPDN belum menerima konfirmasi resmi dari kepolisian. Kami akan konfirmasi ke Polda Jabar siapa inisial AZ tersebut. Kalau memang ada pejabat IPDN yang terlibat, maka akan ditindak tegas bahkan dimutasikan,” ujarnya.
Kendati demikian, Arief menyebutkan ada seorang pegawai berinisial AZ yang pernah bekerja di IPDN, namun sejak tahun 2020 dimutasikan ke daerah Jakarta.
“Mungkin yang bersangkutan adalah oknum yang pernah bekerja di IPDN, tapi saat ini sudah tidak lagi. Kita sendiri belum mendapatkan nama asli pelaku, hanya inisial,” jelas Arief.
IPDN berharap laporan-laporan berikutnya tidak lagi mencatut nama IPDN.
“Kami harap korban menyampaikan atau melaporkan langsung ke IPDN jika ada oknum mengaku dari IPDN. Tapi jika pelaku bukan merupakan dari IPDN jangan bawa nama IPDN,”katanya.
Arief mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan iming-iming pihak yang mengaku bisa meluluskan ke IPDN.
“Jadi jangan percaya iming-iming dari pihak tertentu. Rekruitmen di IPDN sudah jelas dengan sistem Betah dan melalui sejumlah seleksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Purwakarta berinisial NS dan oknum mengaku pejabat IPDN berinisial AZ dilaporkan seorang warga Karawang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. (Abas/Bon)