BANDUNG,- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, terkait permasalahan Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bogor, Selasa (17/11/2020).
Problematika GBDT di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bogor yang menjadi salah satu masalah pendidikan yang mendesak untuk diselesaikan, terutama terkait dengan nasib GBDT yang dalam satu tahun terakhir tidak menerima intensif/honor.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi mengatakan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai leading sektor dengan Dinas Pendidikan di 27 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
“Kami menekankan agar permasalahan ini tidak terjadi kembali dan harus dirumuskan dalam RAPBD 2021. Mengenai alokasi bagi para GBDT, pihak eksekutif baik provinsi dan kabupaten/kota agar memasukan hal tersebut pada triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret tahun 2021. Selain itu Dinas Pendidikan harus mempunyai data yang akurat bagi jumlah GBDT, agar pencairan Honorarium bisa berjalan sesuai dengan seharusnya,” paparnya.
Ke depan, sambung Abdul Hadi, Komisi V sebagai Komisi bidang pendidikan akan selalu memperjuangkan keberadaan serta hak GBDT agar berjalan sesuai mekanisme yang ada. (el/hms)