BANDUNG,– Surat yang dilayangkan WRC PAN-RI (Lembaga Pengawas Aset Negara Republik Indonesia) kepada APDESI Kecamatan Cileunyi, disambut baik Ketua APDESI Kecamatan Cileunyi, Hadian.
Hal itu ditindaklanjuti juga dengan audensi di aula Kecamatan Cileunyi, dengan dihadiri Ketua APDESI Kabupaten Bandung serta beberapa kepala desa di Kabupaten Bandung dan Camat Cileunyi, Kamis (5/1/2023).
Audiensi DPP WRC memodifikasi tiga hal. Pertama BLT Dana Desa tahun 2020-2022, program ketahanan pangan desa 2022, dan kegiatan Bumdesa.
buy orlistat online http://www.kelvintech.com/kelvintech/wp-content/themes/innotech/img/footer/new/orlistat.html no prescription
Ketua DPP WRC PAN-RI (Pengawas Aset Negara Repubkik Indonesi), Arie Chandra, SH., MM., menjelaskan, audensi dengan kepengurusan APDESI Kabupaten Bandung dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat dan beberapa LSM.
“Karena Undang-undang Nomor 28 jo PP Nomor 68 tahun 1999 telah mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan anggaran negara yang lebih baik, bersih dari KKN,” katanya.
“Pengaduan disampaikan kepada lembaga kami, WRC PAN-RI, bahwa penyaluran dana Bumdes serta penyaluran BLT DD tahun 2021-2022 diduga menyalahi aturan, dan realisasi program ketahanan pangan desa tahun 2022 ada kejanggalan dalam penerapannya,” tutur Arie.
Ia berharap audensi ini menjadi salah satu pencerahan bagi APEDSI dan para kepala desa se Kabupaten Bandung,s erta kedepannya bisa melaksanakan dan menerapkan anggaran dari negara sesuia juklak dan juklisnya.
Sementara Ketua APDESI Kecamatan Cileunyi, Hadian Supriatna setelah usai pertemuan dengan WRC PAN-RI mengatakan, permintan surat kepada APDESI perihal audensi, mengingat setiap lembaga atau masayarakat dapat menerima informasi keterbukaan publik yang telah diatur oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
“Kami menaggapi surat yang dilayangkan WRC ke APDESI, terkait adanya beberapa personal kepala desa dalam hal penyaluran anggaran negara, dan kami tidak punya hak untuk menyampikan itu,” ungkapnya.
Namun demikian, ia bersyuku pada petemuan ini tercipta komunikasi yang baik sehingga bisa saling menghargai dan menghormati peran lembaga.
“Media dan beberapa pihak berhak mengawasi pemerintahan desa, desa juga harus hati-hatian bahwa dalam penyelenggaraan, meski pun anggaran aparat pemerintah yang merealisasikannya harus mempastikan di lapangan tidak ada permasalahan,” kata Hadian.
Ia berharap pertemuan ini menjadi sebuah forum yang mendorong komitmen penegakkan anti korupsi di setiap desa, dan semua desa lebih terbuka, memiliki penjabat pengelola informasi desa, sehingga informasi dari media bisa terampaikan ke PPID desa. (Abah)