BANDUNG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan studi banding terkait pengawasan BUMD dan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kedatangan rombongan Kaltim diterima langsung Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Bandung, Rabu (4/10/2023).
Sugianto menjelaskan, studi banding yang dilakukan DPRD Kaltim untuk mengetahui bentuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT yang dilakukan DPRD Jawa Barat.
“Saat ini mereka tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas alias PT, dan Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT,” jelas Sugianto.
Ia menerangkan, selama pertemuan, DPRD Kaltim banyak menanyakan bagaimana kondisi Perusda atau BUMD di Jabar, mengingat Jabar sudah punya Perdanya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jabar pun memberikan beberapa saran atau rekomendasi bentuk pengawasan yang sebaiknya dilakukan DPRD Kaltim terhadap BUMD atau PT.
Saran atau rekomendasi tersebut di antaranya, pertama pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disarankan jauh dari kepentingan politik, karena erat kaitannya dengan kualitas dari SDM yang akan mengelola BUMD atau PT. Pengelolaan dan kualitas SDM yang baik dinilai efektif mencegah BUMD atau PT merugi.
Kedua, biaya operasional. DPRD Jawa Barat pun menyarankan ihwal biaya operasional BUMD atau PT. Biaya operasioanal disarankan diatur secara rinci termasuk pengawasannya. Jangan sampai biaya operasional lebih tinggi dibandingkan dividen yang disetor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengaturan biaya operasional ini agar BUMD atau PT sehat. Apalagi BUMD atau PT belum untung, maka biaya operasionalnya harus ditekan. Maka dari itu, kami menyarankan aturan rinci biaya operasional BUMD atau PT ke DPRD Kaltim,” jelas Sugianto.
Saran ketiga, soal pilihan merger bagi BUMD yang berkinerja buruk. Keempat (4) bisnis plan, DPRD Jawa Barat menyarankan DPRD Kaltim agar BUMD atau PT yang dimiliki atau dibentuk nanti mempunyai bisnis plan yang jelas.
Sedangkan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin menyarankan penerapan aturan kepada DPRD Kaltim. Aturan yang sudah dibuat sebaiknya dengan secara tegas diterapkan oleh BUMD atau PT.
Sementara sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono menyampaikan maksud dan tujuan dari studi banding yang dilakukannya kepada DPRD Jabar. (ydi)