SUMEDANG– Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.
RP alias Penjol (25) ditangkap polisi di depan kantor BRI Cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu.
Paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per paketnya, Minggu (7/11/2021).
Di tempat lain, Selasa (09/11/2021) Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria JM alias Jamal (25) yang setelah degeledah di rumahnya di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang didapati memiliki narkotika berupa 22 paket dengan berat 23,95 gram sabu.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.
“Tersangka Penjol dan Jamal mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda,” jelas Eko.
Lebih jauh dikatakan, Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi alias Joker (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5,2 juta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar serta denda paling banyak Rp.10 miliar. (abas)