BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan pemberlakukan perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, mengatakan bahwa perda ini penting karena aktivitas merokok dan penggunaan vape dianggap bisa mengganggu orang lain.
“Sekarang kan 14 kabupaten/kota punya (perda kawasan tanpa rokok), sekarang tugas kami sinkronisasikan dengan peraturan daerah jawa barat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/10/2018).
Ia juga mengatakan bahwa peraturan ini tidak akan bersinggungan dengan peraturan di kabupaten/kota.
Peraturan ini juga dibuat untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Abdul Haris Bobihoe mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki perda kawasan bebas rokok.
Meski banyak imbauan larangan merokok, tapi menurut Abdul Haris Bobihoe, banyak masyarakat cuek dan tidak melaksanakan imbauan tersebut. “Supaya warga Jabar juga secara umum terlindungi,” ujarnya.
Kawasan bebas rokok ini nantinya akan diatur di tempat-tempat umum semisal mal dan fasilitas publik, termasuk pengadaan ruang merokok. “Fasilitas umum, semisal bus, mal, dan lain-lain. Kafe-kafe banyak di mal yang bisa untuk perokok tapi harus dilihat, itu mengganggu atau tidak, itu harus diatur,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, akan diatur juga sanksi untuk tempat-tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok secara khusus. Sanksi itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
“Ada hukuman, di undang-undang ada, kami tidak membuat sendiri, kami menyadur dari aturan pemerintah tentang larangan rokok,” ujarnya.
Abdul Haris Bobihoe juga mengatakan bahwa peraturan ini berlaku untuk pemakaian vape atau rokok elektrik di tempat umum.
“Vape mengganggu juga, di mal dan lain lain. Asapnya lebih banyak dari rokok, jatuhnya tidak berbahaya tapi mengganggu iya,” ujarnya. ***