SUMEDANG,– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau C3 di sejumlah wilayah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Selain itu, aparat juga mengungkap tindak kejahatan perkosaan di wilayah Polsek Cisitu.
“Adapun kasus curanmor yang diungkap yakni di wilayah Polsek Tanjungsari, pencurian dengan kekerasan (curas) di Jatinunggal, dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pamulihan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020).
Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni satu pelaku Curanmor DN alias Didin, satu tersangka Curat SH alias Munding, dua pelaku Curat NR alias Kancil dan MF serta JSH merupakan tersangka pelaku pemerkosaan.
Selain itu, sambung kapolres, dari perbuatan ke 5 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari pelaku tindak pidana Curanmor satu unit kendaraan roda dua.
“Barangbukti dari curas satu unit kendaraan bermotor, 2 buah gelang mas, 2 untai kalung, satu bilah golok dan uang tunai Rp 5 juta. Selanjutnya, barangbukti dari tindak pidana curat satu kunci pas ukuran 19 cm, satu unit kendaraan bermotor dan satu buah besi dudukan mesin dynamo. Sedangkan barangbukti dari tindak pidana ancaman pemerkosaan, satu unit kendaraan angkutan umum dan sejumlah pakaian korban,” tuturnya.
Para tersangka curanmor dan curat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penajara. Tersangka curas dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Bagi tersangka percobaan perkosaan, dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman dikurangi sepertiga dari pidana pokok,” tandasnya. [Abas]