RIAU,- GA (20) tersangka Sodomi dan pencabulan 10 orang anak di bawah umur di desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kini terancam hukuman mati.
Hukuman mati menanti tersangka dengan pasal berlapis, rata-rata korban menjadi trauma akibat perbuatan pelaku terhadap korban.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso S. I.K, M,Si malalui Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran Sabtu (7/1/2023), Mengatakan” bahwa tersangka sewaktu masih berusia 9 tahun pernah mengalami hal yang serupa yang dilakukan orang lain terhadap tersangka (GA).
Lebih jauh Misran menyebutkan”, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang akan mengancam hukuman mati terhadap pelaku yakni Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No : 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No :1 Tahun 2016 tentang perubahaan.
Ancaman kedua yakni atas UU RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dari pemeriksaan pihak penyidik tersangka sudah dapat disangkakan dengan ancaman hukuman mati, karena yang di lakukan tersangka lebih dari satu orang, serta pasal yang di sangkakan dengan hukuman 15 tahun penjara kemudian ayat 4 hukuman bertambah sebanyak 1/3 jadi tersangka sudah dapat di sangkakan dengan hukuman mati tandas Misran. (Yan)