SUMEDANG,– Sat Reskrim Polsek Jatinangor berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dan pengrusakan kendaraan Suzuki Ertiga warna hitam Nomor Polisi D 1464 AAP .
Penganiayaan dan pengrusakan terjadi di depan pos kontrol PO Bus Primajasa, Jalan Raya Cipacing-Rancaekek KM 20,7, Dusun Solokan Jarak, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
buy doxycycline online http://www.supremecare.co.uk/css/cssbkup/css/doxycycline.html no prescription
Panit Reskrim Polsek Jatinangor, Iptu Budi Yuhadi menjelaskan kronologis kejadian. Ketika korban bersama 5 orang temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Ertiga, sekira pukul 01.30 WIB dini hari di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Cipacing, Rancaekek tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang menabrak bagian belakang kendaraan, sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan.
“Ketika korban berinisial DH keluar dari mobilnya dengan maksud untuk menghampiri pengemudi sepeda motor, pelaku mengeluarkan sebilah golok, lalu memukul korban ke bagian dada dengan menggunakan tangan kosong. Setelah itu, pelaku memecahkan kaca belakang kendaraan dengan menggunakan golok sebanyak dua kali dan kejadiannya sempat direkam teman korban berinisial R,” jelasnya, Selasa (25/1/22).
Dengan Sigap, Sat Reskrim Polsek Jatinangor berbekal rekaman yang diberikan pelapor, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelakunya dan diketahui nama pelaku berinisial AN.
“Pada Sabtu (22/1/2022) pelaku berinisial AN ditangkap di depan Indomaret Dusun Baturumpil, Desa Cisempur, Jatinangor, Sumedang. Saat akan diamankan, pelaku AN alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri, sehingga salah seorang anggota Tim Sus melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Saat ini, kata dia, pelaku ditahan di Polsek Jatinangor sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara membawa senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1952 atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP. (abas)