CIREBON,– Senin 3 Juni 2019 sekira jam 19.45 WIB lalu, di lokasi pasar malam di Desa Palimanan Barat Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pelaku dalam dugaan pencurian ini ialah Mu, warga Blok Prapatan, Desa Getasan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan, tersangka Mu saat ini sudah berhasil diamankan.
“Dalam menjalankan aksinya tersangka merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor honda Beat No. Pol E 5798 LX dengan anak kunci sepeda motor lain yang sudah disiapkan tersangka. Kemudian setelah menyalakan kendaraan, tersangka membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut,” terang Suhermanto, Rabu 17 Juli 2019.
Ia menambahan, setelah sampai di Jalan Raya Jamblang tersangka berpapasan dengan korban dan selanjutnya diteriaki maling, sehingga tersangka dapat tertangkap warga.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka mengalami luka akibat dihajar warga. Tersangka dibawa oleh petugas kepolisian ke rumah sakit Mitra Plumbon. Sedangkan sepeda motor honda beat nopol E. 5789LX dalam kuasanya dijadikan barangbukti,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pungkas Suhermanto, korban Mustofa mengalami kerugian materi sebesar Rp8 juta. (one-to)