TASIKMALAYA – Nasib malang dialami Isah (78). Warga asal Kp. Cimanggu, RT 17 RW 05, Desa Nagrog, Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya Jawa Barat itu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan cucunya sendiri, Mus (35).
Sebelumnya, pelaku pembunuhan tersebut misterius, namun kini kasus yang menggegerkan warga Cipatujah itu terungkap.
Berkat kesigapan, kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut sekaligus menangkap pelakunya. Pelaku ditangkap di kediamannya, 20 jam setelah mengeksekusi nenek kandungnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kab. Tasikmalaya, AKP Pribadi menuturkan, pelaku tega menghabisi nyawa neneknya sendiri lantaran sakit hati tidak dipinjami uang sebesar Rp.50.000.
“Pelaku punya utang cicilan di UPK. Nominalnya dua ratus ribu sekian, buat setor cicilan uangnya masih kurang dan pelaku pinjam ke neneknya.” kata Pribadi saat menggelar ekspose, Rabu (24/1/2018).
Namun, tambah AKP Pribadi, nenek malang itu tadak memberi pinjaman uang pada Mus dengan alasan nenek tidak memiliki uang. Lantaran kecewa tidak dipinjami uang, Muslih kemudian kalap dan mendorong korban hingga jatuh.
“Setelah nenek Isah tersungkur, pelaku mengambil golok milik Isah dan lansung menghabisi nyawa korban dengan cara digorok di bagian leher korban,” ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian pelaku membakar bagian dapur rumah milik korban. Seakan-akan Isah meninggal akibat kebaran. Namun sayang, tindakan pelaku ini tdk berhasil. Melihat ada api, tetangga korban langsung menuju rumah korban dan mendapati Isah sudah tewas bersimbah darah.
buy doxycycline online https://www.oakhillanimalhospital.com/contact/files/png/doxycycline.html no prescription
“Polisi menemukan beberapa alat bukti di TKP. Di antaranya golok milik korban, beberapa batang rokok jarum coklat, dan sandal milik korban yang tertinggal di TKP,” pungkasnya.
Berkat petunjuk dan alat bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya dan terancam pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (S. Ade Hardi)