BANDUNG, — Penasihat hukum H.A Gribaldy Jayadilaga S.H, mempermasalahkan pembantaran penahanan terdakwa kasus rasuah RTH Kota Bandung Dadang Suganda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut, akan mempertanyakan lebih lanjut masalah pembantaran penahananan kliennya tersebut pada sidang selanjutnya dua pekan mendatang (30 Maret 2021).
“Yang jadi permasalahan sekarang adalah masa penahanannya, apakah tetap jadi penahanan atau tidak? Dihitung atau tidak, dari sejak kapan? Kalau di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/1989 kan jelas, pembantarannya saja yang dihitung,” ujarnya, usai sidang di PN Tipikor Bandung, Kamis (18/03/2021).
Diketahui, sebelumnya KPK melakukan pembantaran selama 10 hari sejak tanggal 5 Maret hingga 15 Maret 2021 terhadap Dadang Suganda. Adapun surat penetapan pembantaran penahanan dikeluarkan oleh hakim PN Tipikor Bandung, sedangkan masa penahanan terdakwa dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung itu akan berakhir pada 14 April mendatang.
“Artinya masa penahanan klien saya sudah memasuki penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). Jadi jelas, sesuai SEMA yang berwenang mengeluarkan penetapan pembantaran seharusnya KPT, bukan PN Bandung,” tegas pengacara yang akrab disapa Baldi itu.
Dijelaskan Baldi sapaan akrabnya, masa penetapan penahanan kedua dari KPT akan berakhir tanggal 14 April. Seharusnya waktu 10 hari pembantaran itu dipergunakan saat putusan (vonis).
Lanjut Baldi, kliennya telah dinyatakan sembuh oleh pihak medis RS Sartika Asih pada hari Jum’at tanggal 13 Maret, namun baru dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin tanggal 15 Maret.
“Jadi selama dua hari itu klien saya bukan di ruang isolasi rumah sakit, klien saya ditahan dalam sel ruang tahanan yang ada di rumah sakit. Saya tahu karena ada disitu, ditahan lengkap dengan penjagaan petugas,” ucapnya.
“Pertanyaan hukumnya, apa dasarnya klien saya ditempatkan dalam sel tahanan rumah sakit selama dua hari? Kami jelas keberatan jika itu disebut pembantaran,” tambah Baldi.
Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum Dadang Suganda lainnya, Anwar Djamaluddin SH MH. Kata dia, seharusnya pembantaran itu diperhitungkan pada waktu vonis akhir hakim.
“Kalau diperhitungkan dengan penetapan (perpanjangan masa penahanan) kan artinya harus keluar penetapan baru. Ini penetapan kan habis tanggal 14 April nanti, menurut kami tetap harus dieksekusi penetapan itu,” ujarnya.
“Kalau pembantaran dihitung mundur atau ditambah 10 hari dari batas akhir penetapan penahanan KPT, sesuai SEMA 1/1989 poin 7 hal itu akan diperhitungkan dalam vonis,” imbuh Anwar.
Ditegaskan Anwar, seharusnya berdasarkan SEMA kliennya akan lepas demi hukum pada 14 April mendatang.
“Tapi kan jaksa penuntut ingin diperpanjang, ingin ditambah 10 hari pembantaran, tapi dasarnya apa? Sesuai KPT ajah kan habisnya tanggal 14 April,” terang Anwar.
Menurutnya, jika sidang akan diperpanjang selama 10 hari harus dikeluarkan surat penetapan baru.
“Pada sidang nanti itu akan kita perdebatkan. Apakah nanti sesuai dengan hitungan kami di SEMA 1/1989 ini atau tetap sesuai yang tadi disampaikan di persidangan. Tapi kan tadi majelis hakim masih ragu-ragu,” ungkap Anwar.
Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.
Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. Dud