CILACAP,- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berkutik saat diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap, baru-baru ini. Dari tiga tersangka, satu diantaranya perempuan. Mereka selama ini beroperasi di wilayah Cilacap dan kabupaten lain yang ada di Jawa Tengah.
Demikian diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julilanto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (30/8/2018).
Disebutkan, pelaku yang ditangkap ialah SYM (32), warga Desa Bunton Adipala Cilacap, SBY (56), warga desa Parungkamal Lumbir Banyumas dan seorang perempuan NR (32), warga Desa Jatilaba Margasari Tegal.
“Dari tangan pelaku, diamankan 14 kendaraan roda 2 dengan 3 mobil jenis pick up. Pelaku mengaku beraksi dalam waktu 1 bulan,” ungkap Djoko.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku SBY dan NR berpura-pura sebagai suami istri dan bertugas mendatangi korban yang menjadi sasaran. Kemudian NR beraksi dengan mengajak ngobrol korban, sedangkan pelaku lainnya beraksi mengambil kendaraan.
Sedangkan saat mencuri mobil pick up, pelaku mengambilnya dengan cara merusak kunci pintu mobil. Dalam aksi ini, pelaku SYM mengambil kendaraan yang diparkir di halaman rumah yang tidak terpantau.
“Setelah berhasil dicuri, pelaku menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga 2 sampai 2,5 juta per unit kepada masyarakat di wilayah Cilacap dan Banyumas,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Saat ini, ada 50 kendaraan roda 2 hasil tangkapan yang sudah diamankan oleh Polres Cilacap. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga terindikasi merupakan hasil kejahatan.
“Dihimbau kepada masyarakat apabila yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 bisa menghubungi Sat Reskrim dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokan dan akan diserahkan jika memang sesuai dengan STNK dan BPKB,” pungkas Djoko.
Kristia