CIREBON,– Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Beber Polresta Cirebon berhasil meringkus tiga pelaku pencurian spesialis jambret, Jumat 01 Mei 2020.
Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat, yakni Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon dan Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polresta Cirebon, para tersangka diketahui melakukan aksinya pada Minggu, 19 April 2020, sekira pukul 11.00 wib, di jalan Raya Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kab. Cirebon.
Ketiga tersangka tersebut ialah MS (28), warga Blok Heuleut, Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, DH (20) warga Blok Pradenan Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang Kabupaten yang juga residivis dalam kasus penjambretan dan RM (27) warga Blok Giliyem Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang merupakan residivis penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bawha pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan cara memepet motor korban dan mengambil dompet serta Hp korban.
Setelah terjadi perkara pencurian dengan kekerasan tersebut, Tim Tekab 852 Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Beber yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan serta data baket yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku, kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polresta Cirebon. (One-to)