KAB, BANDUNG– Polsek Majalaya Polresta Bandung Berhasil Tangkap Tindak Pidana Curas Driver Gocar. Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi terhadap driver Gocar di Majalaya, Kabupaten Bandung berhasil di amankan Polsek Majalaya, Polresta Bandung.
Kapolsek Majalaya Kompol Launrensius Napitupulu mengatakan, penangkapan tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas ke arah kaki.
“Jadi pada saat tim kami melakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan, terpaksa kami hadiahi timah panas,” kata Napitupulu, di Mapolsek Majalaya, Jl. Babakan, Kabupaten Bandung. Rabu, (15/1/2020).
Kejadian yang terjadi pada 26 Desember 2019 terhadap driver gocar, dimana tersangka AR (28) berpura-pura sebagai penumpang dari Pasar Induk Caringin Bandung dengan tujuan Majalaya.
Pada saat di jalan Baru Tarik Kolot, Kabupaten Bandung, pelaku meminta berhenti pada korban untuk buang air kecil. Saat itu pula tersangka langsung melakukan aksinya dengan menikam korban sebanyak 3 kali menggunakan satu bilah golok.
Dengan mendapat tikaman di bagian kepala, tangan dan perut. Korban Didi Supriadi (48) langsung keluar dan melarikan diri meninggalkan mobil serta tiga unit hp miliknya.
Pada saat itu pula korban langsung melaporkan ke Polsek Majalaya. Mendapat laporan dari korban, Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Reskrim Polsek Majalaya langsung memburu pelaku karena membawa barang milik korban.
Adanya laporan dari korban, lidik IT Team Reskrim Polresta Bandung, Polda Jawa Barat serta Polsek Majalaya akhirnya menemukan Mobil milik korban di wilayah Kp. Kanayakan Desa Cijagra, Paseh.
Anggota langsung melakukan pengejaran ke Jl. Baru Majalaya, dimana akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada (10/1/2019). Karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas pada saat ingin ditangkap, tersangka diberikan tembakan terukur di kaki.
Menurut keterangan Kapolsek Majalaya, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, yakni di Jl. Baru Majalaya dan di Cikawao Pacet dimana keduanya adalah wilayah hukum Polresta Bandung dimana yang satu sebagai penadah.
“Tersangka ini sudah dua kali melakukan curas di Wilayah Hukum Polresta Bandung,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil, tiga unit handphone milik korban serta 1 bilah golok milik tersangka. Dan tersangka di kenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana, karena korban mengalami luka berat.
Yadi