KAB BANDUNG, eljabar.com — Tim Advokasi Paslon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) melaporkan adanya temuan dugaan money politic di wilayah Paseh, Kabupaten Bandung, ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (07/12/2020).
Praktik dugaan money politic tersebut diketahui tertangkap basah oleh masyarakat pada Minggu 6 Desember 2020, malam. Masyarakat mengamankan terduga pelaku, yakni sopir mobil van yang memuat sejumlah sembako dan uang dikemas dalam 23 amplop berisi Rp150 ribuan. Mobil van tersebut diduga akan mengantarkan sembako tersebut ke salah satu wilayah di daerah Ibun.
Dengan ditemukannya dugaan money politic tersebut, anggota Tim Advokasi Paslon NU Pasti Sabilulungan Asep Wanda menyesalkan adanya temuan tersebut. Padahal Bawaslu telah menetapkan masa tenang kampanye 6-8 Desember 2020 sebelum hari H pencoblosan Pilbup Bandung 9 Desember 2020.
“Di hari pertama dan kedua ini masih terjadi beberapa pelanggaran yang seharusnya dari masing-masing tim pasangan calon bisa menahan diri sampai hari H pencoblosan,” kata Asep Wanda di Soreang.
Asep menuturkan, tak hanya temuan semalam, tim juga akan melaporkan sejumlah temuan lainnya di sejumlah kecamatan lainnya. Temuan dugaan money politic oleh Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan cukup bermacam-macam jenisnya. Mulai paket sembako, pemberian alat-alat memasak yang ditempeli sticker salah satu paslon, hingga nominal uang.
“Ini terbukti sangat kuat bagi kita, karena temuan itu ada logo atau sticeker pasangam nomer tiga sehingga akhirnya kita meyakini bahwa ini akan digunakan untuk membagikan kepada pemilih, diindikasikan seperti begitu sehingga untuk merubah daripada pemilih untuk merubah pilihan menjadi mendukung pasangan nomer tiga,” katanya.
Asep menambahkan, pihaknya sedang melakukan inventarisis praktik-praktik serupa di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Jika nantinya terbukti ada praktik money politic di setiap kecamatan, maka ia memastikan jika praktik money politic tersebut dilakuka secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kalau memang terbukti nanti di setiap kecamatan ada, maka bisa dikategorikan TSM. Nah teman-teman di lapangan sedang melakukan monitoring dan pengawasan. Mudah-mudah praktik-praktik yang menyimpang dari perundang-undangan tersebut bisa diantisipasi oleh teman-teman di lapangan,” ucapnya.
Asep pun mendesak Bawaslu Kabupaten Bandung bekerja secara efektif dan cepat menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi NU Pasti Sabilulunga. Sebab, laporan yang harus ditindaklanjuti memiliki batas tenggat waktu tertentu.
Semua laporan itu, kata dia, harus segera ditindak lanjuti, bahkan kalau pun bisa tindak lanjut jangan diulur-ulur waktunya.
“Apa yang terjadi hari ini di lapangan ini agar ditindak lanjuti hari ini, supaya clear jangan sampai ditangguhkan dua hari, tiga hari dan sebagainya,” kata dia.
“Karena terus terang kami juga ada hal yang kurang pas di hati. Sebab ada beberapa laporan kami yang sampai hari ini belum ada keputusan. Ketika ditanyakan ke Bawaslu selalu menjawabnya masih dalam penyidikan, padahal kan itu ada batas waktunya, jadi kelihatan Bawaslu ini terlalu lambat atau menindaklanjuti laporan dari kami. Jadi kami mendesak kepada Bawaslu agar cepat, untuk bergerak, sehingga jangan menimbulkan opini-opini baru terhadap Bawaslu itu sendiri, kan kasihan,” pungkasnya. **