SORONG,– Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si, bekerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H., Kajari Sorong menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penunjukan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sorong dalam menindaklanjuti masalah piutang Wajib Pajak, Rabu (23/10).
Langkah ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepala Dinas Bapenda, serta Asisten 2.
Penandatanganan SKK ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah kota dalam menangani masalah piutang pajak yang belum tertagih. Dengan kerja sama ini, diharapkan PAD Kota Sorong akan semakin meningkat melalui tindakan hukum yang tepat.
Pemerintah Kota Sorong secara resmi menunjuk Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan tindakan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, terhadap Wajib Pajak yang menunggak.
Penunjukan ini memberikan kekuatan hukum bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk menindaklanjuti piutang pajak yang selama ini menjadi beban keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bernhard menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memulihkan PAD yang tertunda akibat piutang pajak. Dengan adanya tindakan tegas dari kejaksaan, diharapkan Wajib Pajak yang menunggak segera melunasi kewajibannya.
Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pj Wali Kota Sorong juga mengarahkan kepada seluruh dinas terkait, terutama Dinas Bapenda, untuk terus meng-update data potensi Wajib Pajak di Kota Sorong.
Data yang akurat dan terbaru sangat penting untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada.
Bernhard berharap dengan adanya pemutakhiran data ini, pengelolaan pajak bisa dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Dengan langkah ini, potensi PAD Kota Sorong diharapkan dapat dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini dan optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi PAD Kota Sorong.
Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh pemerintah kota. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya kewajiban membayar pajak.
Dengan demikian, PAD Kota Sorong bisa terus meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Abas)