SUMEDANG – Terkait tudingan memalsukan dokumen pembelian saham proyek perumahan di Desa Cikahuripan, Desa Cihanjuang, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pihak pengembang perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) melalui Juki Mulyawan membantahnya. Tudingan tersebut dituduhkan Cahro Suhendar Wikarta.
Juki menerangkan, pada tahun 1995 lalu, Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta merupakan pemegang saham di PT SBG. Tetapi, masih kata Juki, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci persentase kepemilikan saham Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta di PT SBG.
“Jadi akta jual beli (AJB) dan pengalihan hak atas saham antara Cahro Suhendar Wikarta dan pemegang saham lain di PT SBG itu ada. Selain itu, bukti-buktinya juga kami pegang,” ujar Juki Mulyawan kepada wartawan, di Cimanggung, Sumedang, Kamis 6 Agustus 2020.
Juki menambahkan, proses jual beli saham di PT SBG mengacu pada AJB saham tertanggal 10 Oktober 1995 yang sudah jelas telah terjadi transaksi jual beli saham di PT SBG.
“Saat itu, delapan orang pemegang saham lama menjual seluruh sahamnya kepada Pak Irwan dan Pak Cahro. Kemudian, pada 13 Oktober 1995 terjadi rapat pemegang saham PT SBG. Verdasarkan risalah hasil rapat kepengurusan ada pasal perubahan susunan pengurus di PT SBG,” katanya.
Disebutkan, Direktur Utama dipegang oleh Irwan Apong Gunawan. Sedangkan Cahro Suhendar Wikarta menjabat sebagai Direktur II.
“Sehingga berdasarkan risalah rapat 13 oktober 1995 Pak Cahro bukan Direktur Utama di PT SBG, jelas itu ya,” sambung dia.
Lebih jauh diungkapkan, pada 23 Juli 1996 terjadi penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Cahro Suhendar Wikarta kepada Karman Suhendra.
“Kemudian dalam risalah rapat tanggal 23 Juli 1996 juga disebutkan bahwa Cahro Suhendar Wikarta berhenti sebagai direktur PT. SBG,” tegasnya.
“Kemudian mengenai pelaporan ke Polres Sumedang di tahun 2017, informasi yang diterima dan masuk ke saya memang ada, tetapi terbalik, yaitu sebagai pelapor adalah Irwan Apong Gunawan dan yang terlapor adalah Cahro Suhendar Wikarta,” tambah Juki.
Kendati demikian, kata Juki, jika Cahro Suhendar Wikarta merasa tidak puas dan memiliki bukti-bukti yang akurat, maka dipersilahkan untuk mempuh melalui jalur hukum agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Itu hak mereka, dan secara logika saya tidak bisa melarang mereka untuk melapor. Jadi silahkan saja,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakabln Juki, dengan adanya informasi ini pihaknya mengimbau kepada warga SBG untuk tetap tenang. Sebab, PT SBG legalitasnya jelas dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
“Ini bukan masalah besar. Warga diimbau tetap tenang, dan jika mendapatkan informasi yang tidak jelas, warga bisa mengklarifikasinya langsung ke kantor PT SBG,” pintanya. (Abas)