CIAMIS, — Berlangsung di aula Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis kegiatan seminar legalitas manajemen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang di prakarsai oleh mahasiswa dan mahasiswi KKN UNIGAL Ciamis, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong legalitas UMKM yang ada di Desa Sindangasih.
Raka Ardiana Harsono, Ketua Pelaksana Seminar mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, mahasiswa dan mahasiswi KKN UNIGAL Ciamis ketika melaksanakan kegiatan lapangan ternyata di Desa Sindangasih ini banyak potensi terkait UMKM, namun disamping itu juga masih bnyak UMKM yang belum mempunyai legalitas.
“Maka dari itu kami melaksanakan kegiatan seminar ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku UMKM betapa pentingnya legalitas dalam berusaha, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan dinas terkait,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/08/2022) lalu.
Raka berharap setelah seminar ini ada tindak lanjut dari para pelaku UMKM yang hadir pada malam ini khususnya wilayah Desa Sindangasih bisa memahami betapa pentingnya legalitas dalam berusaha serta ada tindak lanjut baik dari desa ataupun dinas untuk selanjutnya membina para pelaku UMKM di wilayah Desa Sindangasih.
Kepala Desa Sindangasih, Suyud juga menyampaikan, di Desa Sindangasih sendiri UMKM sudah berupaya mengakomodirnya, namun kita ada kerjasama dengan Dinas Pariwisata yang menggiring kepada wadah ekonomi kreatif, jadi pelaku UMKM baik dari sektor fashion, sektor kerajinan, ataupun sektor lainnya diakomodir khususnya masalah perijinannya.
“Kami selaku Pemerintah Desa baru bisa merintis, tapi belum sejalan dengan anggaran yang ada di desa, kami masih mencari regulasi untuk menemukan titik cerah di tahun 2022 untuk masuk kepada UMKM, kami harap di tahun 2023 seiring dengan kegiatan seminar legalitas manajemen UMKM ini kami pemerintah desa bisa mendorong UMKM yang ada di Desa Sindangasih,” ucapnya.
Dani Ramdani, SE sebagai Narasumber dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengatakan bagaimana cara kita meningkatkan kwalitas UMKM dengan pelayanan legalitas, kebanyakan para pelaku UMKM sudah beraktifitas produksi ataupun pemasaran, namun belum memiliki legalitas.
“Dari itu saya akan membagikan bagaimana kita mendapatkan legalitas yang layak supaya bisa bersaing di pasar modern, sebab yang pertama di tuntut untuk masuk ke pasar modern itu salah satunya legalitas usaha dan legalitas produk khususnya industri olahan makanan,” jelasnya.
“Disamping itu berdasarkan UU cipta kerja sekarang yang diakui menjadi legalitas yaitu dengan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk pembuatannya pun tidak harus jauh-jauh ke Ciamis bisa dari rumah masing-masing cukup hanya dengan KTP, Email dan nomor WA (WhatsApp),” tambahnya.
“Para pelaku UMKM yang sudah mempunyai legalitas biasanya selalu tampil beda, contohnya pada olahan makanan dari mulai kemasan, kwalitas dan harga jual pun bisa tinggi, dan sudah jelas bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Ajeng SZ)