KBB,– Program Studi Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia bekerja sama dengan Desa Cilame, menyelenggarakan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melalui Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu dalam upaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, meningkatkan solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya peningkatan kesadaran hukum.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui pentingnya kesadaran hukum terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap rumah tangga yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia serta merupakan perlindungan negara kepada masyarakatnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui optimalisasi kelompok masyarakat yang sadar hukum sangat penting. Hal ini didasari bahwa Desa Cilame dan organisasi yang ada di Desa Cilame merupakan motor penggerak kemajuan dari sebuah desa.
Pemerintah desa merupakan barisan terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat yang menjalankan dan mengawal program pemerintah secara umum. Pemerintah Desa Cilame memiliki kedudukan yang representatif dan bisa melakukan inovasi dan kontribusi positif di Desa Cilame.
Desa Cilame cukup potensial untuk membersamai terselenggaranya kegiatan pengabdian ini terlebih Desa Cilame juga merupakan desa binaan, yang mana kepala desanya, Aas Mohamad Asor, S.H., telah mewakili Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan audisi Paralegal Justice Award 2023.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kekerasan terhadap rumah tangga umumnya merupakan delik aduan yang diperlukan keberanian dalam melakukan pengaduan,” kata Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, usai sosialisasi yang dilaksanakan Selasa, 11 Juli 2023.
Ia menjelaskan, acara ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para masyarakat di Desa Cilame tentang ruang lingkup rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan terhadap rumah tangga, upaya-upaya pencegahan beserta langkah-langkan upaya penegakan hukumnya.
“Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) serta diadakannya sesi tanya jawab dan diskusi antara masyarakat Desa Cilame dengan para narasumber,” jelasnya.
Musa Darwin Pane, menyebutkan, upaya penegakan hukum bukan hanya berbicara pada upaya kriminalisasi melainkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan lebih penting dilakukan.
“Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini berhasil memberikan wawasan yang berharga kepada masyarakat Desa Cilame,” tandasnya. (Yad)