BANJAR,- Warga Dusun Bojongsari, RT 06 RW 04, Kelurahan Bojong Kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, yakni Amah Suryamah Bin Maja Bin Marta, Koko Ependi Bin Maja Bin Marta, Suryati Bin Maja Bin Marta, Nani Maryani Bin Maja Bin Marta dan Ade Kurniasih Bin Maja Bin Marta mempertanyakan lahan miliknya yang diduga diserobot Pemkot Banjar.
Mereka semua yang bersaudara mempertanyakan lahan tanah miliknya seluas lebih kurang 12 bata di Dusun Bojongsari RT 06/RW 04 yang dipinjamkan pemiliknya kepada Desa Bojong Kantong (kini Kel. Bojong Kantong) guna kepentingan Bale Dusun Bijongsari, tanpa dasar hukum yang jelas.
Lahan tersebut telah berpindah tangan dan telah bersertifikat menjadi lahan hak milik Pemkot Banjar.
Amah, anak tertua mengaku syok ketika melihat lahan milik keluarganya dipasangi plang ‘Tanah Ini Milik Pemkot Banjar’.
“Lahan kami yang hanya segitu-gitunya, tiba-tiba berdiri papan bertuliskan Milik Pemkot Banjar. Kami sekeluarga telah melihat bukti sertipikatnya No : 12 tahun 2014. Sertipikat tersebut dikeluarkan BPN tanggal 02 Desenber 2014,” ucapnya.
Dikatakan, keluarga hingga saat ini masih membayar Pajak SPPT dengan nomor 3279.040.002.002.02530.
“Perlu kami sampaikan, Senin 16 Juli 2018 kami sekeluarga diundang pihak Lurah Bojong Kantong, Fera Mada Pratama untuk membahas terkait lahan tanah hak milik kami yang pakai bale dusun. Kami sekeluarga hadir atau tidaknya tergantung keputusan kuasa hukum kami. Kami sudah menguasakannya,” ucapnya.
Sementara itu, Fera Mada Pratama bersama Sekretaris Lurah Bojong Kantong, Budiana mengatakan, terkait tanah yang katanya hak milik keluarga Amah bin Maja sekeluarga yang digunakan bale dusun telah bersertipikat hak milik Pemkot Banjar. “Jujur saja, kami tidak tahu menahu,” ungkap Fera.
JH