SUMEDANG,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan kembali perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Kamis 5 November 2020.
Dilaporkan, hari ini ada dua orang terkonfirmasi positif baru, yaitu 1 orang asal Kecamatan Cimanggung, 1 orang asal Kecamatan Sukasari (in/out, status sebelumnya meninggal probable dan hasil PCR baru keluar ternyata terkonfirmasi positif). Hari ini juga ada 2 orang yang sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu, 2 orang asal Kecamatan Rancakalong.
Untuk kasus konfirmasi, dirawat atau diisolasi sebanyak 21 orang dengan rincian 2 dirawat (1 di RSUD dan 1 di Fasyankes luar Sumedang), 19 isolasi mandiri, sembuh/selesai isolasi 259 orang, meninggal 11 orang, jumlah 289 orang.
Data meninggal terkonfirmasi hari ini 2 orang, yaitu 1 orang asal Kecamatan Darmaraja 1 orang asal Kecamatan Sukasari (sebelumnya meninggal status probable) Kasus Suspek dirawat/diisolasi 4 orang, selesai perawatan 1.140 orang, probable 8 orang dan jumlah 1.152 orang.

Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut: 1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang. 2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari. 4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.
Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020. (abas)