Cirebon, – Anggota Kompi 4 Batalyon C pelopor Satbrimob Polda Jabar Briptu Deni Nurdin memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat di tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus COVID-19 di desa Arjawinangun kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon.
Dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru
menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Virus COVID-19 diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat, bahwa tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu fokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi
menjadi lokus penyebaran COVID-19 sehingga
diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan
kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
Briptu Deni Nurdin Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus COVID-19 yaitu dengan selalu memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun serta memjahui kerumunan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.
Perlindungan kesehatan masyarakat merupakan upaya yang harus
dilakukan oleh semua komponen yang ada di masyarakat guna mencegah
dan mengendalikan penularan COVID-19. Potensi penularan COVID-19 di
tempat dan fasilitas umum disebabkan adanya pergerakan, kerumunan,
atau interaksi orang yang dapat menimbulkan kontak fisik.
Dansat Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., juga menambahkan ” Saya berharap kepada seluruh jajaran dapat menyampaikan aturan protokol kesehatan mengenai penerapan protokol kesehatan ini kepada seluruh masyarakat karena protokol kesehatan yang sudah di terapkan oleh pemerintah” Imbuhnya.