SUMEDANG,- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan kembali perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Minggu, 27 September 2020.
Dilaporkan, hari ini 20 orang yang terkonfirmasi positif dinyatakan telah sembuh/selesai menjalani isolasi mandiri, yaitu asal kecamatan Tanjungsari 7 orang, Tomo 8 orang, Tanjungkerta 2 orang, Buahdua 1 orang, Sumedang Utara 1 orang, dan Jatinangor 1 orang.
Adapun data pasien dirawat dan diisolasi sebanyak 10 orang, (3 orang dirawat, 7 isolasi mandiri), sembuh atau selesai Isolasi 152 orang, meninggal 5 orang dan jumlah 167 orang.
Data kasus suspek: dirawat/diisolasi nihil, selesai perawatan 1.117 orang, probable 4 orang, jumlah 1.121 orang. Pengujian rapid test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 4.357 orang, jumlah 8.566 orang.
Pengujian rapid test ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, jumlah 271 orang dan jumlah total rapid test 8.837 orang.
Total spesimen PCR/SWAB oleh dinkes 4.017 orang, RSUD 932 orang, jumlah keseluruhan 4.949 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 8.081 spesimen.
Pelaku perjalanan: dalam pemantauan 72 orang, selesai pemantauan 27.614 orang, total pelaku perjalanan 27.686 orang. Kontak Erat: dalam pemantauan 129 orang, selesai 1.185 orang, total kontak erat 1.314 orang.

Sejak tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut:
1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang
2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.
4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib
Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
Pengenaan sanksi meliputi:
Ringan: 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis
Sedang: 1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka
Berat: 1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Jumlah total pelanggaran AKB selama periode 15 Agustus – 27 September 2020 yang tercatat di 4 Titik Posko Pemantauan dan 1 Kecamatan total sebanyak 12.103 pelanggaran (32 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini). (bn/bs)