SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Senin 17 Agustus 2020.
Data kasus konfirmasi saat ini, dirawat atau diisolasi sebanyak 41 orang, 4 orang dirawat, 37 orang isolasi mandiri. Sembuh atau selesai isolasi sebanyak 36 orang, meninggal sebanyak 1 orang dan jumlah 78 orang.
Kemudian data kasus suspek, dirawat atau diisolasi 2 orang, selesai perawatan 1.101 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.107 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 3.721 orang, RSUD 3.564 orang dan jumlah 7.285 orang. Sementara pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 135 orang, jumlah 244 orang dan Jumlah Total Rapid Test 7.529 orang.
Sampai dengan saat ini, Swab masif terus dilaksanakan dengan mengoptimalkan PCR portable dan alat yang dimiliki RSUD. Pelacakan (tracing) bagi warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus dilakukan dan diminta untuk disiplin menjalankan isolasi mandiri dengan tidak keluar rumah sambil menunggu hasil uji tes swab/PCR.

Disiapkan rumah/tempat isolasi mandiri di setiap desa yang difasilitasi Satgas Desa Siaga Covid-19 dengan pengawasan ketat dari tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk strategi komunikasi harus disiapkan dengan baik agar peningkatan kasus Covid- tidak memantik persepsi negatif dan mengganggu psikologi masyarakat (terutama pasien).
Bagi pegawai yang memiliki penyakit penyerta (Comorbid) dan berusia lanjut agar melaksanakan work from home (WFH).
Sejak Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (bs)