SUMEDANG,– Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menginformasikan data terbaru perkembangan kasus virus corona, Selasa (5/1/2020).
Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dr. Iwa Kuswaeri menyebutkan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini masih sebanyak 5 orang, asal Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang, Jatinangor 3 orang dan Kecamatan Cimanggung 1 orang. Dari total 6 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB 1 orang diantaranya telah selesai dan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.
“Sementara berdasarkan pemeriksaan Rapid Test dinyatakan positif sebanyak 21 orang, dengan keterangan pasien asal Kecamatan Conggeang 2 orang, Kecamatan Tanjungsari 1 orang, Kecamatan Cimalaka 1 orang, Kecamatan Ujungjaya 8 orang, Kecamatan Buahdua 7 orang, Kecamatan Pamulihan 1 orang dan Kecamatan Wado 1 orang. Jumlah total hasil rapid test positif sebanyak 39 orang dan 18 orang sudah dinyatakan selesai dan pulang ke rumah masing-masing.
“Perlu diketahui bahwa hasil rapid test positif belum tentu positif terpapar covid 19. Untuk membuktikannya orang yang telah melakukan rapid test dan hasilnya positif dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (SWAB),” terang Iwa.
Iwa menyebutkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini sebanyak 7 orang, yang terdiri dari Pasien asal Kecamatan Kecamatan Cimanggung 2 orang, Kecamatan pamulihan 1 orang, Kecamatan Paseh 1 orang dan Kecamatan Tanjungsari 1 orang, Cisitu 1 orang dan Sumedang Utara 1 orang. Dari jumlah Total PDP sebanyak 50 orang, sebanyak 43 orang telah selesai menjalani perawatan.
“Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 34 orang, dimana dari total 913 ODP, sebanyak 879 orang dinyatakan telah selesai menjalani masa pemantauan. Lalu Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 3.613 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 529 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 4.142 orang. Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 52 orang,” papar Iwa.
Menurut dia, turunya jumlah ODR ini tidak terlepas dari pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang dan kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat sehingga mampu menekan jumlah pemudik yang datang ke Kabupaten Sumedang, serta telah usainya masa isolasi mandiri 14 hari bagi orang yang pulang kampong.
“Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang, kepada yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat,” jelasnya.
Sementara Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 5 Mei 2020 antara lain selesai Rapid Test 2.
buy flagyl online galenapharm.com/pharmacy/flagyl.html no prescription
547 orang, Selesai Rapid Test ulang 85 orang. Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh RSUD tanggal 4 Mei 2020 sebanyak 537 orang dan selesai rapid test ulang 30 orang.
“Hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara massif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020 dilakukan terhadap 954 orang dengan hasil sebanyak 938 orang negative dan 16 orang positif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 telah menentukan tempat isolasi sementara bagi orang yang positip rapid test, tempat ini dinamakan Wisma Isolasi Simpati yang berlokasi di di Wisma Haji Komplek Islamic Center Kabupaten Sumedang. Wisma Isolasi Simpati ini berkapasitas 29 kamar, ditujukan untuk mengisolasi mereka yang dinyatakan positip melalui rapid test sambil menunggu hasil uji Swab.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang, kami informasikan bahwa pelaksanaan PSBB Tahap I di Wilayah Kabupaten Sumedang yang berahir pada tanggal 5 Mei 2020 diperpanjang kembali mulai dari tanggal 6 sampai dengan 20 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk lebih memperketat dan mempersempit penyebaran covid 19 di Kabupaten Sumedang dan juga merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa barat yang menerapkan PSBB di seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, dengan diam di rumah, memakai masker apabila ke luar rumah, sering mencuci tangan pakai sabun, dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat serta peraturan-peraturan lainnya,” papar Iwa.
Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial bagi orang yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sumedang, saat ini penyaluran sedang berlangsung dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS, berjumlah 15.000 kepala keluarga dari sumber anggaran APBD Kabupaten Sumedang, berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga yang dibayarkan langsung melalui Bank Sumedang. Sampai dengan tanggal 4 Mei 2020, telah disalurkan sebanyak 14.672 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp. 7.336.500.000,- tersebar di 26 Kecamatan Se kabupaten Sumedang.
“Perlu ditekankan kembali bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan, baik bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten Sumedang dan Pusat, maupun dari Dana Desa, dimana pelaksanaan penyalurannya tidak dilakukan bersamaan,” ucapnya.
“Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau tidak terdata karena tidak mempunyai KTP, telah disiapkan penyediaan Nasi Bungkus melalui gerakan Nasi Bungkus (Gasibu), sehingga diharapkan tidak akan ada masyarakat yang kelaparan selama penyebaran pandemic corona di Kabupaten Sumedang,” tandasnya. (Bn/bs)