SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Minggu 10 Mei 2020.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Sumedang masih sebanyak 5 orang dari total 6 orang, atau 1 orang telah dinyatakan sembuh beberapa waktu lalu.
Juru bicara gugus tugas, sekaligus Kabid Komunikasi pada Diskominfosanditik, Dadang Sundara menerangkan, berdasarkan pemeriksaan rapid test dinyatakan reaktif rapid test sebanyak 31 orang, dimana katagorinya dipilah menjadi ODP dan PDP.
ODP reaktif rafid test yaitu reaktif rafid test tapi tidak bergejala, sebanyak 22 orang. Sedangkan PDP reaktif rafid test yaitu reaktif rafid test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, sebanyak 9 orang. Jumlah total reaktif rapid test sebanyak 54 orang dimana, sebanyak 21 orang dinyatakan selesai dan 2 orang meninggal
“Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction atau SWAB. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang perlu kami sampaikan, bahwa pasien yang meninggal dengan status reaktif rafid test, walaupun belum tentu positif covid 19 pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokoler pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk menjaga kemungkinan terpapar kepada yang lain bila yang bersangkutan positif Covid-19,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien rapid test reaktif jumlahnya dipisahkan dari PDP, dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
“Saat ini jumlah PDP sebanyak 1 orang. Sebanyak 49 orang dinyatakan selesai, sehingga jumlah total sebanyak 50 orang. ODP sebanyak 24 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 903 orang, sehingga jumlah total sebanyak 927 orang dan ODR sebanyak 2.580 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 34 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.614 orang. Dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 81 orang,” tuturnya.
Dadang melanjutkan, rapid test yang telah dilaksanakan Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 yakni, selesai rapid test 2.865 orang dan selesai rapide test ulang 85 orang. Sementara rapid test oleh RSUD sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 sebanyak 550 orang dan selesai rapid test ulang 32 orang.
“Minggu 10 Mei 2020 merupakan hari keempat dilaksanakannya PSBB tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
Dalam rangka penertiban penyelenggaraan PSBB tahap ke 2, masih kata dia, gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Sumedang selalu mengadakan patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer dan Satpol PP dengan tujuan untuk memberikan imbauan, teguran, menertibkan dan memberikan sanksi kepada istansi atau lembaga dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku selama penyelenggaraan PSBB.
“Kegiatan yang selama ini dilaksanakan berupa patroli gabungan dengan materi: memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menutup toko dan tempat usaha lainnya yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati nomor 40 Tahun 2020, memerintahkan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul atau berkerumun melebihi 5 orang, memerintahkan masyarakat untuk selalu mencuci tangan pakai sabun dan memerintahkan masyarakat untuk memakai masker apabila keluar rumah,” jelasnya.
Selain itu, kata Dadang, Bupati Sumedang bersama forkopimda setiap waktu selalu melakukan sidak ke lokasi chek point dan lokasi lainnya untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan benar.
“Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat,” jelasnya.
Penyaluran bantuan sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang. Progres sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 telah disalurkan sebanyak 14.707 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp. 7.353.000.000.
“Perlu ditekankan kembali, bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing-masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang, pusat maupun dari dana desa, dimana pelaksanaan penyalurannya bantuan ini tidak dilakukan secara bersamaan. Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau tidak terdata karena tidak mempunyai KTP, telah disiapkan penyediaan Nasi Bungkus melalui gerakan Nasi Bungkus (Gasibu), sehingga diharapkan tidak akan ada masyarakat yang kelaparan selama penyebaran pandemic corona di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. (bn)