SUMEDANG,- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Hari ini ada 6 orang yang sembuh atau selesai isolasi mandiri, yakni asal Sumedang Utara 1 orang, Tomo 2 orang dan Pamulihan 3 orang
Adapun kasus konfirmasi, dirawat/diisolasi sebanyak 7 orang dengan rincian 2 orang dirawat ( 1 di RSUD & 1 di Fasyankes diluar Sumedang), 5 orang isolasi mandiri, sembuh /selesai isolasi 194 orang, meninggal 6 orang dan jumlah 207 orang.
Kasus suspek dirawat/diisolasi 3 orang, selesai perawatan 1.121 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.128 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang dan jumlah 8.566 orang.
Pengujian rapid test ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, jumlah 271 orang dan jumlah total rapid test 8.837 orang
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut:
1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang
2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.
4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih. (bas)