SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan terkini Pencegahan Penyebaran COVID-19, Selasa, 21 Juli 2020.
Saat ini terdapat penambahan pasien positif virus corona sehingga jumlahnya menjadi 4 orang dari sebelumnya tinggal 3 orang. Angka tersebut dari jumlah total 17 orang positif.
Gugus Tugas menyampaikan, jumlah Pemeriksaan Rapid Test oleh RSUD telah dilaksanakan 2.945 orang, jumlah Rapid Test Ulang 116 orang dan jumlah keseluruhan 3 .061 orang.
Jumlah pemeriksaan SWAB oleh RSUD: jumlah pasien 185 orang, jumlah Swab Ulang 109 orang dan jumlah keseluruhan 294 orang
elaksanaan SWAB secara masif yang dilaksanakan Dinas Kesehatan 12 Mei sampai dengan 21 Juli 2020 sebanyak 1.218 orang. Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 21 Juli 2020 adalah selesai rapid test 3.663 orang, selesai rapid test ulang 108 orang dengan hasil semua non reaktif.
Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 21 Juli 2020 dilakukan terhadap 2.073 orang, dengan hasil sebanyak 2.041 orang negatif dan 32 orang reaktif.
Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan. Disampaikan juga, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bukan kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19. Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari.
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.
Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. U ntuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.
Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100 – 150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu sedang pidato, makan minum, olah raga kardio tinggi dan sedang sesi foto sesaat.
Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Disampaikan, untuk menjadikan daerah Kabupaten Sumedang yang aman dari Covid-19 itu ada kuncinya, dimana pengawasan Pemerintah Daerah terkait penegakan protokol kesehatan, kedisiplinan masyarakat serta visi bersama bahwa daerah yang sehat maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif.
Covid-19 belum selesai, untuk itu mari tetap waspada, selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adap tasi Kebiasaan Baru (AKB). (bs/bn)